Kasus viral kades Pakel: Cabut lapor tak otomatis bebas dari hukuman

‎MBC INDONESIA

‎Lumajang, Jawa Timur – Penanganan kasus pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Jawa Timur hingga saat ini terus berjalan.

banner 336x280
Space Iklan

‎Ipda Suprapto kasih humas Polres Lumajang mengatakan, terkini delapan orang menyandang gelar status tersangka.

‎Satu diantaranya dikatakan Ipda Suprapto saat ini tidak ditahan di rutan Mapolres Lumajang. Namun, masih menjalani perawatan di rumah sakit.

‎”Tujuh diantaranya ditahan di Rutan Mapolres Lumajang, sementara satu yang lain, dalam perawatan di rumah sakit lantaran juga terluka,” ucap Kasi Humas Polres Lumajang, Rabu (29/4/2026).

‎Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik mendapatkan temuan. Dua diantara delapan tersangka ternyata merupakan residivis tindak pidana lain.

‎Publik terus menyoroti perkembangan penanganan kasus ini, lantaran berkembang rumor jika penanganannya bakal mandeg di tengah jalan.

‎Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata menegaskan, meski korban/pelapor mencabut laporannya atau memilih jalur kekeluargaan, penanganan tidak bisa serta merta berhenti begitu saja.

‎Menurut AKP Pras, unsur restoratif justice tak lagi terpenuhi lantaran viral. Pengampunan atau pemaafan dari korban atau pelapor pada para tersangka, hanya menjadi sisi pertimbangan hakim kepak dipersidangan untuk meringankan hukuman. (Har/Yanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *