Nekad Pria Ini “Gandeng” Istri Tetangga Masuk Hotel, Saat Suami Di Penjara

Berita, Daerah48 Views

MBC INDONESIA

Jember – Seorang pria warga dusun Padangrejo Kecamatan Umbulsari – Jember sebut saja Jai ​​alias Inul diduga Nekad gandeng seorang wanita sebut saja Lis alias Isa yang tak lain istri tetangganya sendiri masuk ke kamar hotel kelas melati beberapa waktu yang lalu, disaat suami Lis alias Isa masih berada di dalam tahanan.

banner 336x280
Space Iklan

Hubungan terlarang keduanya (Lis alias Isa & Jai alias Inul.red) terendus saat keduanya cek di salah satu hotel kelas melati di wilayah Jember Barat dengan mengendarai mobil avanza warna putih , diduga usai puas memadu kasih di dalam kamar hotel keduanya cek out dengan mengendari mobil yang sama.

“Diduga usai puas memadu kasih didalam kamar hotel, keduanya chek out dan arah Semboro, sebelum sampai di rumah masing – masing, Lis alias Isa berhenti di salah satu rumah untuk mangambil motornya yang sebelumnya dititipkan,” Ujar sumber terpercaya pada media ini

Lis alias isa yang di konfirmasi di tempat sekolahnya mengaku 4 kali jalan dengan jai alias Inul dan setiap pertemuan dikasih uang untuk belanja.

“Kalau gak salah 4 kali, ya kemarin itu dikasih 400 ribu, suamiku saat ini masih dalam masa tahanan, ya sudah aku janji tidak akan kembalinya lagi,” Ujar Lis alias isa, senin (26/01/26)

Sementara itu, Jai alias Inul yang dikonfirmasi dirumahnya dengan penuh penyesalan mengakui semua perbuatannya dengan Lis alias Isa dan berjanji tidak akan kembali lagi.

“Iya saya salah, yang masuk hotel 2 kali, kalau cuma makan 4 kali kalau gak salah,” Ucapnya yang disampaikan dengan bahasa madura

“ini hanya pengungsi mas, istri saya kan di Madiun saya disini merawat bapak saya yang sakit, setelah meninggal saya merawat itu, dan sudah ada beberapa teman yang ngengetin saya untuk tidak melanjutkan hubungan ini tapi saya gak peduli dan sekarang terungkap baru lagi, sumpah saya tidak akan mengulanginya lagi,” Pungkasnya penuh penyesalan hingga menetes air mata.”

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perselingkuhan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perselingkuhan dengan orang yang sudah kawin, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 2.400 rupiah.

Dalam konteks hukum keluarga, perselingkuhan juga dapat menjadi dasar untuk gugatan cerai berdasarkan Pasal 19 ayat (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa salah satu pihak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga dan merusak martabat pihak lain. (Bersambung) 

(Har/Gus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *