Portal Sebelum Jembatan Luwehaji bukan solusi, suara warga usulkan jalan diperlebar

Berita, Daerah67 Views

MBC INDONESIA

Bojonegoro – Pemasangan portal jalan di ruas Jalan Luwihaji–Medalem yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini menjadi perbincangan publik. Kebijakan yang bertujuan menjaga keselamatan warga sekaligus melindungi usia infrastruktur jalan dan jembatan tersebut menuai tanggapan dari masyarakat setempat.

banner 336x280
Space Iklan

Portal yang dipasang bertujuan membatasi akses kendaraan bermuatan berat. Namun, hal ini menimbulkan protes dari kalangan usaha kecil, karena berdampak pada penurunan omset pendapatan. Warung-warung kecil yang biasanya ramai dikunjungi sopir kendaraan yang melintas melalui jalan tersebut kini mengalami penurunan kunjungan.

MBC Indonesia merangkum suara warga setempat yang mengusulkan alternatif solusi bagi Pemkab Bojonegoro.

Menurut mereka, pemerintah seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dengan cara membangun dan memperlebar jalan, bukan dengan memasang portal.

Sebelum pemasangan portal, warung atau toko kecil sering ramai dikunjungi sopir truk yang singgah untuk makan, sehingga memberikan pemasukan bagi rakyat kecil. Setelah portal dipasang, warung-warung tersebut menjadi sepi dan pendapatan mereka menurun.

“Warga berharap kebijakan pemkab untuk segera membangun jalan dengan memperlebar dan portal bukan solusi karena disisi lain dapat menurunkan pendapatan ekonomi warga kecil yang bergantung pada warung nasi disepanjang route ini,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemkab Bojonegoro dalam pemberitaan beberapa media sebelumnya, menjelaskan bahwa pemasangan portal di akses menuju Jembatan Luwihaji–Medalem bukan untuk membatasi mobilitas warga. Melainkan sebagai upaya preventif demi keamanan lingkungan, kenyamanan pengguna jalan, serta perlindungan infrastruktur dari kendaraan bermuatan berat.

Perlu diketahui, ruas jalan tersebut termasuk dalam kategori jalan kelas III atau jalan lokal. Secara teknis, jalan ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut: lebar maksimal 2.100–2.500 mm, panjang kendaraan 9.000–18.000 mm, dan muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.

Diharapkan kebijakan ini dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, serta memperhatikan usulan atau solusi yang diajukan oleh Warga Masyarakat.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *