Menepis Berita Hoax, Kades Donan Klarifikasi Berita Beredar Tanpa Konfirmasi

Berita, Daerah90 Views

MBC INDONESIA

Bojonegoro – Selasa (10/3/2025) – Isu miring mengenai Proyek Jalan Cor yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Donan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tengah ramai diperbincangkan setelah munculnya pemberitaan di media online jatim.expost.co.id

banner 336x280
Space Iklan

Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Donan segera memberikan klarifikasi, menyatakan bahwa berita tersebut dibuat tanpa konfirmasi dan mengandung informasi yang tidak benar.

Kepala Desa (Kades) Donan, H. Darmaji, menyampaikan keterangan resmi kepada MBC Indonesia terkait pemberitaan yang beredar.

“Saya menyatakan tidak pernah dikonfirmasi oleh awak media terkait pemberitaan tersebut dan isi pemberitaannya tidak semuanya benar. Salah satunya menyebutkan identitas penyedia barang dan jasa sebagai mantan Kepala Desa di wilayah Bojonegoro,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Agus selaku Tim Pelaksana Anggaran (TPA) juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ditemui maupun memberikan pernyataan dalam pemberitaan tersebut. “Pekerjaan telah dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan telah dilakukan monitoring dua kali. Adapun jika ada perubahan teknis atau anggaran, semuanya telah tertuang dalam addendum,” ungkapnya.

Bukhori, yang ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa dalam berita tersebut, juga memberikan klarifikasi. “Saya bukan mantan kepala desa, melainkan hanya sebagai suplier dalam pengadaan barang untuk proyek ini dan nama Cv itupun kurang benar,” jelasnya.

Dalam cuplikan isi pemberitaan yang beredar dan diterbitkan oleh jatim.expost.co.id tersebut;

Sorotan tersebut muncul setelah Kepala Desa Donan, H. Darmaji, Sulit ditemui saat dimintai keterangan kepada awak media pada Rabu (4/3/2026). Dalam keterangannya, ia mengaku tidak memahami secara detail teknis pekerjaan proyek yang secara administratif berada di bawah tanggung jawab pemerintah desa. Lebar 4 meter panjang 1 kilo 300 meter besok hanya rata rata rata 2 cm. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan dan pemerhati pembangunan desa. dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa.”

Cuplikan Isi Pemberitaan media diatas yang sepihak ini, dianggap telah menggiring opini masyarakat (publik) dan atau salah arah, yang akhirnya disusul adanya beberapa pemberitaan dari media online lain dengan mengangkat topik serupa dengan mengatasnamakan tim.

“Kita berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama insan pers untuk selalu menjalankan kode etik jurnalistik, tidak membuat pemberitaan sepihak dalam berita bersifat Investigasi, dan menghindari penyebaran berita hoax agar informasi yang disampaikan benar dan bertanggung jawab secara publik,” pungkas Kades Donan.

Berita hoax yang hasil investigasinya terbukti menggiring opini dan saluran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dikenakan sanksi hukum.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *