Warga Gamongan Laporkan Sekdes ke Polres Bojonegoro Terkait Dugaan Penggelapan Anggaran Desa

Berita, Daerah76 Views

MBC INDONESIA

Bojonegoro, Jawa Timur – 1 April 2026 – Perwakilan warga Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, mendatangi Polres Bojonegoro pada hari Rabu (1/4) untuk melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Suyitno atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Desa.

banner 336x280
Space Iklan

Dua Perwakilan Serahkan Surat Pengaduan ke Unit Tipikor

Sardiono dan Sugianto, sebagai perwakilan warga, menyerahkan surat pengaduan resmi ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro. Mereka menduga oknum perangkat desa tersebut melakukan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan jabatan.

Kasus Bermula dari Kejanggalan Pencairan Dana Akhir 2025

Dugaan pelanggaran tersebut muncul setelah ditemukan kejanggalan dalam proses pencairan anggaran dana desa pada akhir Desember 2025. Sekdes diduga telah memalsukan tanda tangan beberapa perangkat desa kunci, antara lain Kepala Desa Gamongan, Bendahara Desa, dan Pelaksana Kegiatan.

Pemalsuan tanda tangan tersebut diduga dilakukan untuk memudahkan pencairan anggaran melalui sistem perbankan desa. Namun, sebagian uang dinyatakan masuk ke rekening pribadi Sekdes dan tidak digunakan sesuai dengan tujuan semestinya.

Warga Inginkan Transparansi dan Hukum Ditegakkan

Sardiono menyatakan bahwa laporan dibuat untuk mengembalikan transparansi pengelolaan keuangan desa. Sebagai bukti awal, warga telah menyerahkan fotokopi dokumen pencairan dana dan contoh tanda tangan asli sebagai pembanding.

“Kami ingin hukum ditegakkan. Uang desa seharusnya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan desa dan diperuntukkan sesuai item pembayaran agar pembangunan berjalan dengan baik dan bukan untuk keperluan pribadi,” ujarnya di depan Gedung Satreskrim.

Polres Sedang Lakukan Pengkajian Lebih Lanjut

Hingga saat ini, pihak Polres Bojonegoro telah menerima laporan dan tengah melakukan pengkajian lebih mendalam sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *