MBC INDONESIA
Bojonegoro, Jawa Timur – Seorang warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, berinisial NY, resmi melayangkan laporan ke Polres Bojonegoro, Selasa (15/4/2026).
Langkah hukum ini ditempuh korban lantaran merasa dirugikan akibat penyebaran foto dan video pribadinya tanpa izin yang viral di media sosial, khususnya aplikasi TikTok.
Laporan korban langsung diterima dan dicatat di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut.
Jejak Penyebaran Video
Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa konten tersebut sudah beredar luas sejak dua minggu terakhir. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, video tersebut diunggah sebanyak tiga kali oleh sebuah akun TikTok bernama Prawito Lukman E, yang diketahui merupakan warga Dusun Sisir, Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Tuban.
“Konten tersebut mulai beredar sekitar dua minggu terakhir. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, unggahan tersebut diduga pertama kali disebarluaskan oleh sebuah akun TikTok bernama Prawito Lukman E,” ujar korban.
Lebih jauh, korban membeberkan alur penyebaran video tersebut. Diduga video awalnya dibuat oleh seseorang berinisial AL, kemudian dikirimkan ke SP, lalu diteruskan lagi ke SY, hingga akhirnya sampai dan disebarluaskan secara massal oleh Prawito Lukman E melalui akun media sosialnya.
Korban Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin
Korban menegaskan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun, baik untuk merekam, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten tersebut ke khalayak ramai.
“Saya tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk merekam, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten tersebut,” tegasnya.
Akibat peristiwa ini, korban mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat, rasa malu yang mendalam di lingkungan masyarakat, hingga tercorengnya nama baik dan reputasi pribadinya.
Jerat Hukum
Tindakan penyebaran konten pribadi ini diancam dengan sanksi hukum yang tegas. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 45.
Selain itu, kasus ini juga mengarah pada pelanggaran KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum kasus tersebut masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan awal oleh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.
(Ags)






