Polemik Iuran KTH Wono Joroto: Tagihan Capai Rp1 Juta, Mantri Perhutani Mengaku Tak Dilibatkan

MBC INDONESIA

Bojonegoro, Jawa Timur – Kebijakan penarikan iuran “Dana Rehabilitasi Hutan” oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) “Wono Joroto” Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, memicu kontroversi. Pasalnya, nominal yang ditarik dinilai sangat memberatkan petani penggarap, sementara kondisi lahan yang dikelola masih terlihat gundul.

banner 336x280
Space Iklan

Berdasarkan bukti fisik slip pembayaran yang ditemukan tim redaksi dan ditandatangani langsung oleh Ketua KTH, Safuan, tercatat nominal yang bervariasi namun nilainya cukup fantastis bagi ukuran petani kecil.

Nominal Mencekik, Jatuh Tempo Akhir April

Dalam slip tersebut tertera sejumlah tagihan yang harus dibayar warga paling lambat tanggal 30 April 2026. Berikut rincian sampel yang ditemukan:

– Rp 1.009.960

– Rp 374.220

– Rp 350.000

– Rp 280.140

Munculnya angka hingga menembus satu juta rupiah ini memicu pertanyaan besar, mengingat fungsi utama KTH seharusnya adalah menanam pohon, bukan menumpuk tagihan.

Fakta Mengejutkan: Mantri Perhutani Tidak Tahu Menahu

Hal yang semakin memperkuat kecurigaan adalah pernyataan dari Mantri Perhutani setempat. Saat dikonfirmasi oleh awak media, petugas lapangan ini mengaku sama sekali tidak pernah diajak koordinasi terkait mekanisme dan kebijakan penarikan dana tersebut.

Padahal, secara aturan, wilayah hutan seharusnya berada di bawah pengawasan teknis dan administrasi petugas Perhutani di lapangan. Ketidaktahuan ini menandakan adanya kejanggalan dalam prosedur yang dilakukan pengurus KTH.

Aktivis: Ini Salah Kaprah, Butuh Pohon Bukan Tagihan

Aktivis lingkungan, Zaenal Abidin, menilai langkah yang diambil pengurus KTH Wono Joroto sudah salah kaprah. Menurutnya, fokus harusnya pada aksi nyata reboisasi dan mencari bantuan, bukan membebani warga.

“Jika pengurus hanya sibuk menagih uang tanpa koordinasi dengan petugas lapangan, jangan salahkan jika muncul mosi tidak percaya. Rakyat kecil butuh solusi hijau, bukan tumpukan kertas tagihan,” tegasnya.

Ketua KTH Klaim Sesuai Aturan

Menanggapi kritik pedas tersebut, berdasarkan hasil konfirmasi dari awak media. Ketua KTH Safuan membela diri. Ia mengklaim bahwa penarikan dana ini adalah kewajiban untuk reboisasi dan mengacu pada Permen LHK No. 9 Tahun 2021 Pasal 93.

“Salah satu kewajiban penggarap itu mereboisasi lahan tersebut biar tidak gundul,” ujarnya.

Namun, publik mempertanyakan transparansi perhitungan dan sinkronisasi dengan aturan lain yang menekankan kemudahan bagi petani, serta bagaimana nantinya pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Satgas PROGIB Soroti Mekanisme Aturan.

Sementara itu, Kasatgas Panglima PRO Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) DPW Jatim, Agus.MO, menyoroti aturan main yang sebenarnya berlaku bagi KTH dan kemitraan dengan Perhutani.

Menurutnya, mekanisme pembayaran atau bagi hasil seharusnya memiliki standar yang jelas:

1. Skema Bagi Hasil, Bukan Pungutan Sembarangan

Aturan yang berlaku, khususnya di Pulau Jawa, adalah skema sharing hasil panen, bukan menarik uang tunai tanpa dasar produksi yang jelas.

– Proporsi: Petani mendapatkan 90%, Perhutani hanya 10% dari hasil produksi.

– Dasar: Perhitungan didasarkan pada hasil panen nyata (ubinan), bukan estimasi atau target semata.

2. Prosedur Wajib yang Sering Terlewat

Agus menjelaskan, sebelum ada penarikan dana, seharusnya ada prosedur baku:

– Laporan Rencana Panen: Wajib lapor ke Mantri/KRPH minimal 3-7 hari sebelumnya.

– Pengecekan Ubinan: Harus ada verifikasi petugas untuk menghitung volume.

– Pembayaran Resmi: Setoran harus masuk ke kas resmi Perhutani dengan bukti kuitansi sah, bukan ditagih perorangan tunai ke pengurus.

3. Pola Tanam

Harus ada keseimbangan, minimal 50% untuk tanaman pokok hutan, maksimal 20% untuk tanaman semusim/pangan.

Pertanyaan Kritis

“Yang menjadi pertanyaan besar, apakah yang dilakukan KTH tersebut telah memenuhi persyaratan dimaksud? Apakah ada laporan panen, ada ubinan, dan ada bukti setor resmi? Atau justru hanya menarik dana tanpa prosedur yang jelas?” tanya Agus.MO menutup keterangannya.

Hingga saat ini, warga masih menanti kejelasan mengenai dasar perhitungan tagihan yang berbeda-beda tersebut.

(Redaksi MBC Indonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed