Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Berita, Daerah21 Views

MBC INDONESIA

Oleh : Adv. Mujiono, S.H., M.H.

banner 336x280
Space Iklan

 

TEMA global Hari Bumi 2026, Our Power, Our Planet, seharusnya menjadi momentum refleksi kolektif, bahwa bumi bukan sekadar ruang eksploitasi, melainkan ruang kehidupan. Namun di Kabupaten Mojokerto, pesan itu terasa kontras dengan realitas di lapangan.

Di lereng Gunung Penanggungan—khususnya wilayah Kecamatan Ngoro, Kutorejo (Karangdiyeng), Pacet, hingga Jatirejo, aktivitas pertambangan galian C masih berlangsung. Sebagian bahkan diduga beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan lingkungan hidup. Padahal kawasan tersebut merupakan daerah tangkapan air, zona rawan longsor, sekaligus kawasan bernilai ekologis tinggi. Pertanyaannya sederhana, sampai kapan perusakan lingkungan dibiarkan berlangsung di depan mata?

Galian C Ilegal Adalah Kejahatan Lingkungan, Bukan Pelanggaran Administratif

Seringkali praktik galian C dianggap sekadar persoalan izin. Padahal secara hukum, pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana serius. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) menegaskan, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Artinya jelas, galian C ilegal bukan pelanggaran kecil. Ia adalah kejahatan ekonomi sekaligus kejahatan lingkungan.

Jika Merusak Lingkungan, Ancaman Pidana Lebih Berat

Ketika aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka berlaku ketentuan pidana tambahan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Pasal 98 ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.

Sedangkan Pasal 99 ayat (1) Jika karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar.

Dengan demikian, pelaku galian C ilegal yang merusak lereng gunung atau kawasan resapan air berpotensi dijerat dua rezim pidana sekaligus masing-masing UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup. Ini dikenal sebagai concursus idealis dalam praktik hukum pidana lingkungan.

Kerusakan Lereng Penanggungan, Ancaman Nyata Bencana Ekologis

Gunung Penanggungan bukan sekadar bentang alam biasa. Ia merupakan kawasan konservasi air dan ekosistem penyangga wilayah Mojokerto – Pasuruan. Eksploitasi material batuan tanpa pengendalian berpotensi menyebabkan, longsor, banjir bandang, kekeringan sumber air, kerusakan lahan pertanian warga rusaknya situs sejarah dan kawasan spiritual. Dalam perspektif hukum lingkungan modern, kerusakan seperti ini termasuk ecological crime.

Jika Ada Aparat Menjadi “Backing” Itu Juga Tindak Pidana

Dalam praktik pertambangan ilegal di berbagai daerah, sering muncul istilah “dibekingi oknum”. Jika benar terjadi, maka itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan kode etik profesi aparat penegak hukum.

Di Pasal 55 KUHP, Mereka yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Artinya, aparat yang menjadi pelindung tambang ilegal dapat diproses sebagai turut serta melakukan kejahatan.

Selain itu, untuk anggota Polri, Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang melarang anggota Polri terlibat dalam kegiatan usaha yang bertentangan dengan hukum. Juga melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan anggota Polri adalah menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Untuk anggota TNI, Melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, karena TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Untuk ASN/Pemda, Melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, karena ASN wajib bebas dari konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.

Satgas Penertiban Tidak Boleh Sekadar Simbol

Langkah Pemkab Mojokerto membentuk Satgas penertiban galian C patut diapresiasi. Namun Satgas tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Penertiban harus mencakup, penindakan pidana pelaku tambang ilegal penelusuran aliran keuntungan, pemeriksaan dugaan backing oknum, pemulihan lingkungan (environmental recovery). Tanpa itu, Satgas hanya menjadi alat legitimasi bahwa negara “seolah hadir”.

Hari Bumi Harus Menjadi Momentum Penegakan Hukum Lingkungan

Tema Our Power, Our Planet mengingatkan bahwa menjaga bumi bukan hanya tugas aktivis lingkungan. Ini adalah tugas negara, aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Jika lereng Penanggungan terus ditambang tanpa kendali, maka yang diwariskan kepada generasi mendatang bukanlah sumber kehidupan—melainkan sumber bencana. Sudah saatnya hukum tidak hanya hadir di atas kertas, tetapi hadir di lereng gunung yang sedang digali. Karena menjaga bumi bukan pilihan moral semata. Ia adalah kewajiban konstitusional.

Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *