Ketua DPRD Magetan Suratno Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

Berita, Daerah, Hukum70 Views

MBC INDONESIA

Magetan, Jawa Timur – Kabar mengejutkan datang dari lembaga legislatif Kabupaten Magetan. Suratno yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan periode 2024–2029 resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada Kamis, 23 April 2026.

banner 336x280
Space Iklan

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sebelumnya dilantik secara resmi memimpin lembaga dewan pada 17 Oktober 2024 lalu. Selama menjabat, ia memegang amanah untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah, serta penyusunan anggaran demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Magetan.

Namun, dalam perjalanan tugasnya, Suratno terlibat dalam kasus hukum yang merugikan keuangan daerah. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan penyelewengan pengelolaan dana hibah pokok pikiran atau yang biasa disebut pokir DPRD, yang bersumber dari anggaran tahun 2020 hingga 2024.

Selain Suratno, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka terdiri dari dua anggota dewan, serta tiga orang tenaga pendamping yang bekerja di lingkungan legislatif setempat. Keenam orang tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Dugaan Penyimpangan yang Terstruktur

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kasus ini memiliki nilai kerugian yang cukup besar. Total anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut mencapai Rp335,8 miliar, dengan dana yang telah direalisasikan sebesar Rp242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menampung aspirasi seluruh anggota dewan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan indikasi kuat bahwa penyimpangan dilakukan secara terencana dan sistematis. Para tersangka diduga menguasai seluruh rangkaian proses penyaluran dana, mulai dari tahap penyusunan perencanaan, penentuan penerima manfaat, hingga pencairan anggaran.

“Kami menemukan fakta bahwa kelompok masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat hibah hanya dijadikan alat atau formalitas belaka. Seluruh dokumen pengajuan, proposal kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban disusun dan diatur oleh oknum yang bersangkutan, bukan disusun secara mandiri oleh kelompok penerima sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Sabrul Iman, dikutip dari rilis resmi Kejari Magetan.

Berbagai Modus yang Ditemukan

Penyidik juga mengungkapkan sejumlah modus yang diduga digunakan untuk meraup keuntungan dari anggaran tersebut. Salah satunya adalah praktik pemotongan dana secara langsung dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administrasi hingga untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian antara rencana kegiatan dengan pelaksanaannya di lapangan. Banyak kegiatan yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok penerima, justru dialihkan pelaksanaannya kepada pihak ketiga. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi pengadaan barang yang tidak nyata serta laporan pertanggungjawaban yang direkayasa agar terlihat sah dan sesuai peraturan.

Dalam proses penyidikan ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, baik berupa dokumen administrasi maupun barang bukti elektronik. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.

Sabrul Iman menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini masih akan terus dikembangkan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru mengingat luasnya jaringan dan proses pengelolaan dana yang cukup kompleks.

“Kami akan terus melakukan pengusutan secara menyeluruh dan mendalam. Tujuan kami adalah memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses hukum secara adil dan tidak ada yang luput dari pertanggungjawaban,” tegasnya.

Harapan Proses Hukum Berjalan Adil

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak Suratno maupun manajemen partai terkait penetapan status tersangka tersebut. Sementara itu, berbagai kalangan masyarakat menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh penegak hukum.

Mereka berharap proses hukum yang berjalan dapat berlangsung secara transparan, adil, dan objektif. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran berharga serta pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa memegang teguh amanah dan mengelola keuangan daerah dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat.

(Jko| MBC Indonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *