MBC INDONESIA
Surabaya, Jawa Timur – Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang seharusnya menjadi wadah untuk menyejahterakan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan, justru dinilai berpotensi disalahgunakan jika tidak dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal ini disampaikan oleh Kasatgas Panglima Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) Dewan Perwakilan Wilayah Jawa Timur, Agus.MO, yang menyoroti sejumlah praktik di lapangan yang dinilai merugikan kepentingan umum.
Menurutnya, jika proses pembentukan tidak dijelaskan secara jelas kepada publik mengenai maksud dan tujuannya, maka program yang seharusnya membawa manfaat justru bisa berbalik merugikan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan hal tersebut dijadikan celah oleh oknum tertentu untuk mengumpulkan keuntungan pribadi atau kelompok dengan kedok memperjuangkan nasib petani hutan dan menjaga kelestarian kawasan.
“Jika dibentuk secara tertutup dan tidak jelas tujuannya, yang ada bukan kesejahteraan yang didapatkan petani, melainkan kesempatan bagi segelintir orang untuk memperkaya diri sendiri. Mereka bersembunyi di balik misi mulia menjaga hutan dan menyejahterakan rakyat,” tegas Agus.MO.
Banyak Oknum Manfaatkan Keterbatasan Informasi
Agus.MO menambahkan, dalam hasil pemantauan yang dilakukan timnya, ditemukan fakta bahwa banyak oknum yang memanfaatkan situasi. Mereka memanfaatkan kondisi di mana sebagian besar petani hutan memiliki akses informasi yang terbatas dan kurang memahami alur serta tujuan dari kebijakan pemerintah yang sebenarnya ditujukan untuk kesejahteraan mereka.
Sebagai contoh, pembentukan kelompok sering dilakukan secara sepihak. Hanya berbekal kedekatan dengan pengurus desa, sebuah kelompok tiba-tiba sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Pengukuhan dari Kepala Desa atau Lurah, tanpa pernah disosialisasikan atau disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas.
“Keadaan seperti ini jelas-jelas menggunakan hak-hak masyarakat untuk kepentingan pribadi atau golongan. Jika dibiarkan terus-menerus, hal ini akan sangat merugikan kepentingan umum bahkan keuangan negara, dan tentunya hal ini menyalahi aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Peringatan Keras dan Modus yang Sering Terjadi
Menyikapi hal tersebut, Agus.MO menyampaikan pesan terbuka kepada seluruh instansi pemerintah terkait. Ia meminta agar dalam proses permohonan pendaftaran atau registrasi KTH, pihak berwenang tidak bersikap pasif atau mudah menyetujui begitu saja. Setiap pengajuan harus dikaji secara mendalam dan teliti, apakah benar-benar sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan atau justru merupakan rekayasa yang dibuat secara sepihak.
“Kami temukan banyak kasus di lapangan, pembentukan dilakukan tanpa melibatkan tokoh masyarakat setempat. Bahkan lebih parah lagi, muncul praktik penarikan uang iuran dengan dalih biaya reboisasi atas nama KTH. Yang lebih mencurigakan, besaran uangnya tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan luas lahan garapan masing-masing warga,” paparnya.
Menurut Agus.MO, praktik semacam ini jelas menjadi ladang pungutan liar (pungli). Modus yang digunakan pun terstruktur, bahkan sering kali melibatkan pihak-pihak yang berwenang di lingkungan pertanian dan kehutanan agar masyarakat menjadi percaya dan bersedia mengikuti proses tersebut.
Akan Dijadikan Bahan Laporan Resmi
Agus.MO menegaskan bahwa informasi dan temuan di lapangan ini akan dicatat secara rinci sebagai bagian dari hasil investigasi Satgas PROGIB Jawa Timur. Catatan ini nantinya akan disusun menjadi laporan resmi yang disampaikan kepada publik serta diserahkan kepada instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Perum Perhutani, Dinas Pertanian, hingga kepada Pemerintah Pusat agar mendapatkan perhatian serius dan ditindaklanjuti dengan tepat.
Pendaftaran Kelompok Tani yang Resmi: Lewat Sistem Online, Ini Cara dan Syaratnya
Sebagai solusi dan pedoman yang sah, pemerintah telah menetapkan mekanisme pendaftaran kelompok tani yang baku dan transparan. Kemudahan dalam pengurusan administrasi kini dapat dirasakan oleh seluruh petani di Indonesia, di mana pendaftaran dan pencatatan data dilakukan secara terstruktur melalui sistem informasi milik Kementerian Pertanian bernama SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).
Sistem ini dirancang untuk mempermudah pendataan sekaligus menjadi syarat utama agar kelompok tani memiliki status resmi dan berhak mengakses berbagai program serta bantuan yang disediakan oleh pemerintah.
Untuk melakukan pendaftaran, petani dapat berkoordinasi langsung dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tingkat kecamatan. Dalam proses pencatatan, data penting yang wajib diinput meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), titik koordinat lokasi usaha, serta nomor telepon yang aktif agar data dapat terverifikasi dengan baik.
Cara Mengecek Status Pendaftaran
Bagi kelompok tani yang ingin memastikan apakah datanya sudah tercatat secara resmi dalam sistem, pengecekan dapat dilakukan melalui dua cara mudah berikut:
✅ Melalui Portal Resmi
Akses laman app3.pertanian.go.id. Di situs ini tersedia rekapitulasi data yang memuat informasi petani dan kelompok tani yang telah terdaftar, dikelompokkan berdasarkan wilayah kerja masing-masing.
✅ Melalui Akun Terhubung
Pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan akun yang telah terintegrasi dengan sistem penyuluhan pertanian, sehingga data yang ditampilkan lebih spesifik dan akurat.
Alur Pendaftaran: Dari Pertemuan hingga Data Terdaftar
Meskipun pencatatan data dilakukan secara daring atau online, proses pembentukan kelompok tetap harus dimulai dengan mekanisme langsung atau offline dengan tahapan yang jelas:
1. Rapat Pembentukan
Para petani berkumpul untuk membentuk wadah kelompok, menyusun struktur kepengurusan, dan merumuskan tujuan bersama. Kegiatan ini didampingi oleh penyuluh pertanian serta diketahui dan disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
2. Kelengkapan Berkas
Persiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta berita acara resmi pembentukan kelompok.
3. Verifikasi di BPP
Seluruh berkas yang telah lengkap diserahkan kepada petugas di Balai Penyuluhan Pertanian tingkat kecamatan untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi kelengkapan serta keabsahan isinya.
4. Input Data ke Sistem
Setelah dinyatakan lengkap dan sah, admin BPP akan memasukkan seluruh data kelompok ke dalam sistem SIMLUHTAN. Data yang dicatat meliputi identitas anggota, titik koordinat lahan garapan, nomor kontak, hingga jenis komoditas yang diusahakan.
Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi
Agar proses pendaftaran berjalan lancar dan diterima oleh sistem, kelompok tani wajib memenuhi persyaratan dasar berikut:
– Memiliki struktur kepengurusan yang jelas, sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
– Melampirkan data NIK serta dokumen KTP yang sah dari seluruh anggota kelompok.
– Menyertakan titik koordinat lokasi usaha tani yang dilengkapi dengan dokumentasi foto lokasi lahan.
– Mencantumkan nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan komunikasi dan verifikasi data.
Dengan terdaftarnya kelompok tani melalui jalur resmi ini, keberadaan kelompok diakui secara hukum, serta membuka akses yang lebih luas untuk mendapatkan pendampingan, pelatihan, hingga bantuan sarana produksi dari pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan petani.
Ags | MBC Indonesia












