Ditangkap Sebelum Ada Laporan Polisi, Kuasa Hukum: Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Berita, Daerah29 Views

MBC INDONESIA

Mojokerto, Jawa Timur – Sidang praperadilan yang menyangkut kasus yang menjerat wartawan Amir Asnawi kini memasuki tahap krusial. Kuasa hukum pemohon, Rikha Permatasari, resmi menyerahkan kesimpulan akhir di hadapan majelis hakim pada Jumat, 24 April 2026. Proses persidangan digelar di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Kelas IA Mojokerto, yang beralamat di Jalan RA Basuni Nomor 11, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

banner 336x280
Space Iklan

Dalam kesimpulan yang disampaikannya, Rikha menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dijalankan terhadap kliennya dinilai memiliki cacat prosedur yang mendasar, melanggar peraturan perundang-undangan, dan oleh karenanya dapat dinyatakan batal demi hukum. Mulai dari penetapan status tersangka hingga proses penahanan yang dilakukan, semuanya dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Fakta Hukum yang Mencolok: Ditangkap Sebelum Ada Laporan

Salah satu kejanggalan paling serius yang terungkap dalam persidangan adalah urutan waktu proses hukum yang dianggap menyimpang dari aturan baku. Berdasarkan data yang disampaikan, penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya proses penyidikan dilakukan pada tanggal 14 Maret 2026. Namun, dokumen laporan polisi yang menjadi dasar utama penanganan perkara baru dibuat satu hari setelahnya, tepatnya pada 15 Maret 2026.

“Ini membuktikan bahwa tindakan aparat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah sama sekali. Hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi atau prosedur biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap ketentuan hukum acara pidana. Secara logika dan hukum, mustahil ada proses penyidikan jika belum ada peristiwa hukum yang dilaporkan sebagai dasar penanganannya,” tegas Rikha.

Ia menambahkan, tindakan tersebut secara langsung bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di antaranya adalah kewajiban adanya bukti permulaan yang cukup, asas legalitas yang mewajibkan setiap tindakan berlandaskan aturan tertulis, serta prinsip due process of law atau proses hukum yang adil dan benar.

“Karena seluruh tahapan awalnya sudah cacat hukum, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk status tersangka dan penahanan, tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali,” jelasnya.

Diduga Bentuk Kriminalisasi, Mekanisme Pers Diabaikan

Rikha juga menyoroti latar belakang kasus yang menjerat Amir Asnawi. Diketahui bahwa Amir merupakan seorang wartawan aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang dibuatnya, salah satunya terkait dugaan penyimpangan dalam program rehabilitasi narkoba.

Alih-alih menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pemberitaan tersebut melalui jalur yang telah diatur khusus untuk dunia pers, aparat justru mengambil jalan pintas dengan menggunakan pendekatan hukum pidana. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah diatur secara jelas bahwa setiap sengketa yang muncul akibat karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme pers.

Penyelesaian tersebut meliputi proses yang difasilitasi oleh Dewan Pers, serta penggunaan hak jawab dan hak koreksi sebagai langkah utama yang harus ditempuh.

“Ketentuan ini sengaja dibuat agar profesi pers terlindungi dan tidak mudah dijerat pasal-pasal hukum pidana dalam menjalankan tugasnya. Jika aturan ini diabaikan, maka hal tersebut sangat berpotensi disebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” ujar Rikha.

Pendapat Ahli Perkuat Dugaan Cacat Hukum

Pendapat kuasa hukum ini diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, yaitu Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum. Menurutnya, tindakan penangkapan yang dilakukan sebelum adanya laporan polisi adalah perbuatan yang tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, ahli tersebut juga menegaskan bahwa perkara yang menyangkut profesi wartawan wajib tunduk pada asas lex specialis, di mana peraturan khusus mengenai pers harus didahulukan penggunaannya dibandingkan peraturan umum lainnya.

Rikha kembali menegaskan bahwa di balik kejanggalan prosedur tersebut, juga terdapat indikasi kuat adanya rekayasa perkara, terutama terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa Amir. Diduga sejumlah alat bukti yang digunakan telah dikondisikan sedemikian rupa, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan objektivitas penegakan hukum dalam kasus ini.

Tuntutan: Hentikan Penyidikan dan Pulihkan Nama Baik

Berdasarkan seluruh fakta dan argumen hukum yang telah disampaikan, dalam petitum atau tuntutannya, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memutuskan beberapa hal penting, antara lain:

1. Menyatakan tidak sah tindakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan;

2. Menyatakan seluruh rangkaian proses penyidikan yang berjalan tidak memiliki dasar hukum;

3. Memerintahkan pihak berwenang untuk segera menghentikan proses penyidikan;

4. Memulihkan nama baik serta seluruh hak-hak hukum yang dimiliki oleh Amir Asnawi.

Ujian Besar Bagi Penegakan Hukum di Indonesia

Rikha menekankan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib satu orang wartawan semata, melainkan menjadi cerminan dan ujian bagi prinsip penegakan hukum di Indonesia secara luas.

“Kami telah berjuang dengan sekuat tenaga, secara profesional dan berintegritas untuk membuka fakta hukum yang sesungguhnya. Kini saatnya sistem peradilan membuktikan apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru dilanggar oleh mereka yang diberi amanah untuk menegakkannya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan rasa hormatnya terhadap kewenangan yang dimiliki majelis hakim. Dijadwalkan, putusan atas sidang praperadilan ini akan dibacakan pada awal pekan mendatang.

“Saya berharap para hakim dapat melihat seluruh fakta yang terungkap di persidangan dengan jernih dan memberikan keputusan yang adil. Mari kita berdoa bersama agar keadilan benar-benar ditegakkan dan Amir segera dibebaskan serta kembali menjalankan aktivitasnya seperti sediakala,” harapnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyentuh isu-isu krusial, mulai dari perlindungan profesi wartawan, dugaan penyalahgunaan wewenang aparat, hingga kepastian akan proses hukum yang adil. Putusan yang nantinya dijatuhkan diproyeksikan akan menjadi preseden penting dalam upaya melindungi kebebasan pers di Indonesia.

(Tim Redaksi MBC Indonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *