MBC INDONESIA
Oleh: Mujiono, S.H., M.H.
Keputusan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Mojokerto untuk memindahkan ibu kota kabupaten ke Mojosari menandai satu fase penting dalam penataan ulang struktur pemerintahan daerah. Secara normatif, langkah ini dapat dipahami, bahkan dapat dibenarkan, mengingat pusat pemerintahan saat ini berada di wilayah administratif Kota Mojokerto, bukan di dalam yurisdiksi Kabupaten Mojokerto sendiri. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini memang menyisakan anomali administratif yang sudah lama berlangsung.
Namun demikian, kebijakan publik tidak cukup hanya berdiri di atas legitimasi formal. Ia harus diuji melalui rasionalitas perencanaan, akuntabilitas anggaran, serta partisipasi publik yang bermakna.
Secara regulatif, rujukan terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memang memberikan landasan bahwa penataan ruang dan pembangunan kawasan perkotaan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Akan tetapi, norma tersebut juga mengandung implikasi bahwa setiap kebijakan tata ruang harus berbasis pada perencanaan yang matang, terintegrasi, dan berkelanjutan. Di titik inilah persoalan mulai muncul.
Rekomendasi feasibility study (FS) dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember secara eksplisit mensyaratkan sedikitnya 10 dokumen dan tahapan krusial, mulai dari RDTR, RTBL, AMDAL, hingga detail engineering design (DED).
Pertanyaannya, sejauh mana seluruh prasyarat tersebut telah dipenuhi sebelum keputusan politik diambil?
Jika tahapan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan, maka patut diduga bahwa kebijakan ini lebih didorong oleh kehendak politik dari pada kesiapan teknokratis.
Dalam praktik pemerintahan yang sehat, feasibility study bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan fondasi utama untuk memastikan bahwa proyek tidak berujung pada pemborosan anggaran atau bahkan kegagalan pembangunan.
Lebih jauh lagi, peringatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait risiko fiskal tidak boleh dipandang sebagai sekadar catatan administratif. Dalam kondisi keuangan daerah yang terbatas, alokasi anggaran sebesar Rp90 miliar, bahkan berpotensi jauh lebih besar ke depan harus diuji dengan prinsip value for money.
Setiap rupiah yang dialokasikan untuk proyek pemindahan ibu kota adalah rupiah yang berpotensi mengurangi belanja pelayanan dasar masyarakat.
Kita tidak boleh menutup mata bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur desa, dan pengentasan kemiskinan masih sangat tinggi.
Dalam konteks ini, pemindahan ibu kota berpotensi menjadi kebijakan elitis apabila tidak diiringi dengan analisis kebutuhan publik yang komprehensif.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah minimnya ruang partisipasi publik. Forum konsultasi publik yang semestinya menjadi arena dialog justru berubah menjadi monolog.
Ini bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi menyangkut legitimasi sosial dari kebijakan itu sendiri. Tanpa keterlibatan masyarakat, kebijakan berisiko kehilangan basis kepercayaan publik (public trust).
Dari perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini berpotensi menimbulkan cacat prosedural (procedural defect), yang pada gilirannya dapat menjadi celah bagi pengujian kebijakan, baik melalui mekanisme keberatan administratif maupun gugatan di peradilan tata usaha negara.
Lebih jauh lagi, aspek pengadaan tanah juga memerlukan pengawasan ketat. Dengan total kebutuhan lahan mencapai lebih dari 5 hektare, proses pembebasan tanah harus mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. Tanpa itu, potensi sengketa agraria sangat terbuka, yang justru dapat menghambat proyek itu sendiri.
Dalam konteks ini, peran aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor hukum dan bebas dari praktik koruptif.
Pada akhirnya, pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto bukanlah persoalan “setuju atau tidak setuju” semata. Ini adalah soal prioritas, kesiapan, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.
Jika seluruh prasyarat teknokratis telah dipenuhi, perencanaan dilakukan secara matang, serta pembiayaan disusun secara realistis dan berkelanjutan, maka kebijakan ini dapat menjadi tonggak kemajuan daerah.
Namun sebaliknya, jika dipaksakan tanpa kesiapan yang memadai, maka pemindahan ini berisiko menjadi proyek ambisius yang membebani keuangan daerah dan menjauh dari kebutuhan riil masyarakat.
Di sinilah publik perlu bersikap kritis bukan untuk menolak pembangunan, tetapi untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan di jalur yang benar.
Karena pada akhirnya, yang dipindahkan bukan sekadar ibu kota, melainkan arah masa depan Kabupaten Mojokerto itu sendiri.
Penulis adalah: – Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners












