Tetap Jadi Tersangka Korupsi Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Suratno Menangis Histeris Saat Akan Ditahan

Berita, Daerah, Hukum14 Views

MBC INDONESIA

Magetan, Jawa Timur – Suasana haru sekaligus menyayat hati menyelimuti proses hukum yang dijalani Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Suratno. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terlihat menangis histeris saat resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada Kamis, 23 April 2026.

banner 336x280
Space Iklan

Momen emosional itu terjadi tepat setelah Suratno menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan dan penentuan status hukumnya. Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, ia tak kuasa menahan perasaannya. Dilihat dari sejumlah rekaman dan keterangan saksi mata, Suratno terlihat menutupi wajahnya dengan kedua tangan sambil terisak-isak, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang menjadi ciri khas tersangka tindak pidana korupsi.

Kejadian ini menjadi sorotan publik sekaligus penutup dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah anggota dewan di daerah tersebut.

Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar

Suratno dijerat dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran dana hibah yang bersumber dari usulan pokok pikiran atau yang biasa disebut pokir anggota DPRD Kabupaten Magetan. Anggaran yang dikelola selama periode 2020–2024 ini diketahui memiliki total nilai kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp242 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Diduga dana yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Pihak kejaksaan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran dana, mulai dari ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan realisasi kegiatan di lapangan, hingga adanya rekayasa laporan keuangan yang dibuat seolah-olah telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bukan Sendirian, Sejumlah Pihak Juga Ditetapkan Tersangka

Selain Suratno, Kejaksaan Negeri Magetan juga menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka terdiri dari sesama anggota dewan serta sejumlah pihak yang diduga berperan dalam proses penyusunan dokumen dan pencairan anggaran.

Seluruh tersangka dinilai memiliki andil dalam tindakan manipulasi yang dilakukan, baik yang terlibat langsung dalam penyusunan rencana kegiatan maupun yang memanfaatkan kedudukannya untuk memperlancar aliran dana yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Langsung Dibawa ke Rutan Setelah Pemeriksaan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian proses hukum yang diperlukan, Suratno beserta tersangka lainnya langsung dibawa untuk menjalani masa penahanan. Dari kantor Kejaksaan Negeri Magetan, mereka digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengubah keterangan, atau melarikan diri jika dibiarkan bebas sementara proses penyidikan masih berlangsung.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus ini pun diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara agar senantiasa menjaga amanah dan mengelola keuangan daerah dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.

(Jko | MBC Indonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *