MBC INDONESIA
Bojonegoro, Jawa Timur – Rabu, (29/4/2026) Polemik keresahan kembali bergulir di kalangan Kepala Desa se-Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Kali ini menyangkut dugaan tindakan tidak wajar yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Namun, pertanyaan besar yang kini muncul di benak publik adalah: Jika tuduhan tersebut benar dan memiliki bukti kuat, mengapa hal itu tidak disampaikan secara resmi ke pihak berwajib? Mengapa justru hanya disuarakan lewat unggahan media sosial?
Seperti diketahui, belakangan ini banyak keluhan soal keberadaan oknum yang mengaku wartawan atau aktivis LSM. Berbagai modus disebut digunakan, mulai dari tuduhan penyalahgunaan dana desa, tindakan intimidasi, hingga dugaan pemerasan dengan alasan “penyelesaian masalah” atau ancaman pemberitaan negatif.
Fenomena serupa juga terjadi di Kepohbaru. Ironisnya, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian atau kejaksaan. Publik justru baru mengetahui masalah ini setelah salah satu Kepala Desa mengunggah keluhannya di dunia maya.
KWI: Medsos Bukan Pengadilan
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Bojonegoro, Teguh Imam Waluyo, menegaskan bahwa jalur hukum adalah cara paling tepat dan terhormat jika memang merasa dirugikan.
“Kalau tuduhan itu benar dan sudah ada bukti, kenapa tidak dilaporkan saja ke pihak berwajib? Melaporkan secara resmi adalah langkah yang paling benar dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Teguh.
Menurutnya, menyelesaikan masalah hanya lewat media sosial justru berbahaya.
“Kalau hanya berbicara lewat medsos, malah bisa menimbulkan kesalahpahaman, bahkan bisa dianggap menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya,” tambahnya.
Teguh juga menekankan, sebagai pejabat publik yang memegang amanah, sebaiknya Kepala Desa menyelesaikan masalah melalui prosedur yang sah. Lembaga penegak hukum hadir untuk melindungi, bukan untuk ditakuti.
Takut atau Cari Sensasi?
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa alasan mereka memilih ‘curhat’ di medsos karena rasa takut atau khawatir akan dampak tertentu. Ada pula yang menilai langkah ini hanya untuk mencari perhatian publik secara cepat.
Namun, langkah ini justru menuai kritik. Tanpa bukti yang jelas dan laporan resmi, tuduhan tersebut berisiko dianggap sebagai fitnah atau berita bohong yang justru bisa menjerat pengunggahnya sendiri ke dalam masalah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun bukti konkret yang ditunjukkan. Masyarakat pun berharap persoalan ini segera mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.
(Red | MBC Indonesia)












