Bocor Lagi, Pertamina Cepu Ganti Pipa 50 Meter di Kasiman

DPU BMPR Bojonegoro Tegaskan Belum Beri Izin

Berita, Daerah14 Views

MBC INDONESIA

Bojonegoro, Jawa Timur – Pipa minyak milik Pertamina EP Field Cepu yang berada di wilayah Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, kembali mengalami kebocoran. Kali ini, penanganannya tidak hanya sekadar tambal sulam, melainkan penggantian pipa secara total sepanjang 30 hingga 50 meter.

banner 336x280
Space Iklan

Humas Pertamina EP Field Cepu, Edi Arta, membenarkan adanya perbaikan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (03/05/2026). Menurutnya, pekerjaan ini merupakan tindak lanjut dari insiden kebocoran yang terjadi beberapa bulan lalu.

“Beberapa waktu lalu diperbaiki. Untuk kali ini dilakukan pergantian pipa, kemungkinan kisaran 30 sampai 50 meter,” tulis Edi dalam pesannya.

Namun, Edi mengaku tidak berwenang memberikan pernyataan resmi lebih lanjut. Ia menyebutkan bahwa kewenangan memberikan keterangan pers ada pada Field Manager.

“Maaf saya tidak otorisasi untuk memberikan kutipan atau quote. Kewenangan memberikan kutipan ada di Pak FM atau Field Manager,” tambahnya.

Pekerjaan di Bahu Jalan Padat Lalu Lintas

Lokasi penggantian pipa berada tepat di bahu Jalan Raya Wonosari, di depan area Puslitbang Perhutani Batokan. Pipa tersebut ditanam pada kedalaman sekitar 60 cm menggunakan alat berat excavator.

Ironisnya, lokasi ini merupakan jalur strategis dan paling padat dilalui kendaraan, terutama sebagai akses penghubung perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya petugas atau alat bantu lalu lintas (klebet) yang mengatur arus kendaraan di lokasi proyek.

Izin Beda Suara: Camat vs DPU

Terjadi perbedaan informasi terkait perizinan pelaksanaan pekerjaan ini. Camat Kasiman, Beny Subianto, mengaku pihaknya sudah menerima koordinasi dari Pertamina.

“Mereka koordinasi minta pengamanan dan sudah kami teruskan ke Polsek setempat,” ujar Beny saat dihubungi via telepon, menyebut izin dilakukan secara lisan.

Berbeda halnya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU BMPR) Kabupaten Bojonegoro. Kepala Bidang Jalan, Iwan Maulana, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan izin resmi.

“Memang saya dengar ada pekerjaan pipanisasi, akan tetapi belum ada izin kepada pihak kami,” tegas Iwan.

Ia menjelaskan, setiap kegiatan yang memanfaatkan Ruang Milik Jalan (Rumija) atau Daerah Milik Jalan (Damija) wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010.

“Penggunaan badan jalan untuk utilitas termasuk pipa Pertamina wajib memiliki izin penyelenggara jalan, yaitu DPU BMPR,” pungkasnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai kapan pekerjaan penggantian pipa ini akan selesai dan kapan izin administrasi akan dilengkapi.

Laporan: Tim Redaksi MBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *