MBC INDONESIA
Bojonegoro, Jawa Timur – Selasa, (5/5/2026). Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi menetapkan Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa pada Senin, 4 Mei 2026. Penetapan ini diikuti langsung dengan penahanan tersangka untuk kepentingan proses hukum.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Bojonegoro, Inal Zainal Saiful, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui penyidikan yang berjalan selama hampir tiga tahun. Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.
Kerugian Negara Capai Rp1,47 Miliar
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, tindakan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.478.129.206,56 atau sekitar Rp1,47 miliar.
Angka ini berasal dari penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Modus Operandi: Memonopoli Pengelolaan Keuangan
Inal menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu dengan mengambil alih tugas dan fungsi perangkat desa lainnya. Pada tahun 2021-2022, STR diduga mengambil alih peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam penyaluran BKKD. Sementara pada tahun 2024, ia juga mengendalikan langsung tugas Bendahara Desa dan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pengelolaan APBDes serta perubahannya.
Praktik ini membuat pengelolaan kegiatan dan anggaran terpusat pada satu orang, sehingga kontrol internal tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, sejumlah kegiatan desa diduga tidak terlaksana atau bersifat fiktif.
Tersangka Ditahan 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, STR langsung digelandang ke tahanan. Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 603 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik memastikan berkas perkara akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dampak pada Layanan Desa
Kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga mengganggu jalannya pemerintahan dan layanan publik di Desa Drokilo. Sebelumnya, warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah mengeluhkan tersendatnya berbagai program dan kegiatan akibat ketidakjelasan penanganan kasus ini.
Bahkan pada tahun 2025, Desa Drokilo menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Bojonegoro yang tidak menerima pencairan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, yang diduga terkait dengan masalah pengelolaan keuangan sebelumnya.
Kedatangan perwakilan BPD dan warga ke kantor Kejari Bojonegoro pada April lalu juga menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap kelanjutan pembangunan dan hak-hak mereka yang terganggu akibat kasus ini.
Redaksi MBC Indonesia










