MBC INDONESIA
Bojonegoro, Jawa Timur – Gelombang protes menyertai terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Peraturan ini kini digugat ke Mahkamah Agung oleh seorang kepala sekolah di Bojonegoro yaitu Mokh. Imam Dardiri, S.Pd., M.M. karena dianggap memuat klausul yang diskriminatif dan mencederai rasa keadilan para pendidik di Indonesia.
Inti Kontroversi: Pembatasan yang Tidak Konsisten
Pemicu utama polemik ini adalah adanya standar ganda dalam pengaturan masa jabatan. Di satu sisi, regulasi tersebut secara normatif membatasi masa jabatan Kepala Sekolah hanya selama 8 tahun (dua periode). Namun, di sisi lain, terdapat pasal pengecualian yang memicu kecemburuan sosial dan kebingungan administratif.
Poin-poin yang menjadi sorotan tajam dalam pengajuan uji materiil (judicial review) tersebut antara lain:
Pengecualian 9 Tahun: Adanya klausul yang mengizinkan masa jabatan hingga 9 tahun bagi kepala sekolah tertentu dengan dalih kelanjutan penugasan.
Hal yang paling dianggap tidak adil oleh banyak kepala sekolah di Indonesia adalah adanya celah bagi kepala sekolah yang sudah menjabat selama 13 tahun untuk tetap dilanjutkan posisinya.
Suara Para Pendidik: “Di Mana Keadilannya?”
“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Jika semangatnya adalah penyegaran dan transformasi pendidikan, mengapa masih ada “karpet merah” bagi mereka yang sudah menjabat belasan tahun?” ujar seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Menurutnya, angka 13 tahun menunjukkan adanya upaya mempertahankan status quo yang tidak sehat bagi ekosistem sekolah. Hal ini dianggap berpotensi menghambat inovasi karena kepemimpinan sekolah cenderung stagnan dan tidak terjadi sirkulasi elit di tingkat satuan pendidikan.
Dampak Psikologis dan Organisasi
Para pengamat pendidikan menilai jika Permendikdasmen ini tidak segera direvisi, akan terjadi demotivasi massal di kalangan guru. Guru muda yang potensial akan enggan untuk menjadi kepala sekolah karena aturan yang selalu berubah-ubah, tidak ada kepastian.
Bagaimana mungkin seorang guru diminta mengejar kompetensi tinggi, sementara jabatan fungsional di sekolah dikunci oleh aturan yang diskriminatif? Pengecualian 9 tahun dan 13 tahun itu mencerminkan tata kelola yang tidak transparan,” tambahya.
Lebih lanjut Imam Dardiri mengatakan bahwa rekrutmen kepala sekolah non reguler rentan terhadap praktik KKN (kolusi korupsi dan nepotisme).
Kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat kepala sekolah dikemudian hari segala hasil kebijakannya, keputusannya bahkan tanda tangannya rentan terhadap persoalan hukum.
Langkah Hukum ke Depan
Imam Dardiri sebagai pihak penggugat menyatakan sudah mengajukan berkas permohonan keberatan ke Mahkamah Agung. Beliau mendesak agar pemerintah menerapkan aturan yang seragam dan adil tanpa pengecualian yang bersifat subjektif atau diskriminatif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan gugatan hukum terhadap Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tersebut. ( Yan / Red )






