Aturan Pembentukan KTH Harus Transparan, PROGIB: Jangan Ada “Parasit” yang Merugikan Petani

MBC INDONESIA

Bojonegoro, Jawa Timur – Ketua Satgas Panglima Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) Tim Relawan Prabowo Gibran DPW Jawa Timur, Agus.MO yang akrab disapa Mas Bagus, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH). Ia menegaskan bahwa legalitas dan transparansi adalah kunci agar program ini benar-benar menyejahterakan masyarakat, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang.

banner 336x280
Space Iklan

Menurut Agus.MO, pembentukan KTH memiliki standar aturan yang jelas demi mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah. Berikut adalah syarat dan tata cara yang seharusnya berlaku:

Syarat dan Prosedur Legal Pembentukan KTH

Agar sebuah KTH memiliki kekuatan hukum dan bisa mengakses program pemerintah, ada beberapa dokumen wajib yang harus dipenuhi:

📄 Dokumen Persyaratan:

– Surat Permohonan: Ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat.

– SK Penetapan: Surat Keputusan atau Berita Acara pembentukan yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.

– Daftar Anggota: Minimal terdiri dari 15 orang anggota yang berdomisili di wilayah tersebut.

– Peta Areal: Gambar peta calon wilayah kerja.

– AD/ART: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kelompok.

📝 Langkah-langkah Prosedur:

1. Rapat Pembentukan: Membuat berita acara pembentukan di tingkat desa.

2. SK Desa: Kepala Desa menerbitkan surat keputusan pengukuhan.

3. Pengajuan: Mendaftarkan registrasi ke DLHK Kabupaten/Provinsi.

4. Verifikasi: Pemerintah memverifikasi berkas dan menerbitkan Nomor Registrasi (maksimal 5 hari kerja).

Manfaatnya: Dengan legalitas yang benar, kelompok akan mendapatkan perlindungan hukum, pengakuan resmi, serta kemudahan akses bantuan dan program pemerintah.

Peringatan Keras: Waspada Praktik Sepihak

Dalam keterangannya, Agus.MO menyesalkan masih ditemukannya praktik di lapangan di mana pembentukan KTH dilakukan secara sepihak, tertutup, dan tanpa sosialisasi yang jelas kepada anggota.

“Sudah seharusnya masyarakat petani hutan mendapatkan haknya sesuai cita-cita pemerintah untuk menyejahterakan mereka. Jangan sampai program mulia ini digunakan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja,” tegasnya.

Ia mencontohkan, oknum yang memanfaatkan situasi ini ibarat “parasit atau benalu”. Mereka menempel dan mengambil keuntungan, namun justru merugikan pohon induknya, yaitu petani dan masyarakat luas.

PROGIB Siap Awasi dan Laporkan

Satgas PROGIB menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat. Pihak yang berdalih mengatasnamakan kesejahteraan petani namun berbuat curang diminta untuk tidak mengambil kesempatan.

“Kami akan melakukan pemantauan dan investigasi. Jika ditemukan praktik-praktik yang merugikan, kami tidak segan-segan melaporkan hasilnya ke Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti,” tegas Agus.MO dengan tegas.

(Redaksi MBC Indonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *