KHDPK: Kebijakan Baru Tata Kelola Hutan Jawa, PROGIB Siap Kawal Hak Petani

 

MBC INDONESIA

banner 336x280
Space Iklan

Jakarta, Indonesia – Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) menjadi isu strategis yang mengubah wajah tata kelola kehutanan di Pulau Jawa. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 ini merupakan upaya penataan ulang kawasan hutan produksi dan lindung yang mencakup wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

Merespons hal ini, Kasatgas Panglima Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) DPW Jawa Timur, Agus.MO, menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan mensukseskan program pemerintah.

“Kami siap kawal kebijakan ini agar benar-benar menyejahterakan petani hutan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum atau kelompok tertentu yang ingin menguasai lahan secara sepihak,” tegas Agus.MO.

Perubahan Besar dalam Pengelolaan Lahan

Melalui kebijakan KHDPK, terjadi perubahan signifikan dalam pembagian wilayah kelola. Sekitar 1,1 juta hektar lahan yang sebelumnya dikelola Perum Perhutani ditarik dan dialihkan pengelolaannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perubahan ini dilakukan dengan tujuan utama untuk program perhutanan sosial, rehabilitasi lahan gundul, serta pemanfaatan jasa lingkungan. Langkah ini dinilai penting untuk “menyehatkan” kembali kinerja Perhutani sekaligus mengoptimalkan peran serta masyarakat.

Poin Penting Kebijakan KHDPK

Berikut adalah poin-poin kunci mengenai implementasi kebijakan ini:

1. Pembagian Wilayah Kelola

– Total lahan hutan di Jawa sekitar 2,4 juta hektar.

– Sekitar 1,1 juta hektar menjadi area KHDPK (dikelola KLHK).

– Sisanya 1,3 juta hektar tetap dikelola secara penuh oleh Perhutani.

2. Masa Transisi

Meskipun status lahannya berubah, Perhutani masih diberikan hak dan waktu selama lima tahun untuk memanen kayu yang sudah masak tebang di area KHDPK sebelum pengelolaan sepenuhnya dialihkan.

3. Fokus Kesejahteraan Masyarakat

Dari total area KHDPK, sekitar 850 ribu hektar diproyeksikan akan dimanfaatkan untuk program Perhutanan Sosial, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat. Ini menjadi peluang besar bagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan kelompok tani untuk mendapatkan akses lahan yang legal dan sejahtera.

4. Transformasi Strategi Bisnis

Dengan berkurangnya wilayah kelola, Perhutani kini menggeser fokus bisnisnya. Tidak lagi hanya mengandalkan luas lahan, tetapi melakukan diversifikasi produk dan mengelola lahan yang tersisa dengan cara yang lebih intensif dan modern.

Tujuan Akhir: Efektif dan Berkeadilan

Secara garis besar, kebijakan KHDPK dirancang agar pengelolaan hutan menjadi lebih efektif, lahan dapat segera direhabilitasi, dan manfaat ekonomi bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar hutan.

Hingga saat ini, berbagai pihak terus berupaya mengintegrasikan kebijakan baru ini demi terciptanya keharmonisan antara pelestarian alam dan kesejahteraan manusia.

(Redaksi MBC Indonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *